Namorambe, http://gomsindosuaramerdeka.com -|
Kesabaran warga Dusun III, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang akhirnya habis. Proyek Perumahan The Johor Palace yang sejak awal diprotes warga kini meninggalkan bukti kerusakan yang tak terbantahkan.
Foto eksklusif yang diterima redaksi Jum’at (18/9/2026) dari warga bernama Sumanto Tarigan via WhatsApp menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran berat oleh pengembang.
Dalam foto terlihat jelas, bahu jalan desa yang sudah di-cor beton dengan dana desa dikorek dalam dan dibiarkan menganga sedalam hampir satu meter. Tepi jalan cor kini menggantung tanpa penahan, terkikis air, dan sewaktu-waktu bisa patah dan amblas jika dilalui sepeda motor, mobil, bahkan anak sekolah.
Di sisi kanan, terlihat deretan rumah perumahan yang masih bata merah dibangun sangat mepet dengan jalan umum, tanpa jarak sempadan yang aman. Tumpukan tanah merah bekas galian dibiarkan menutup sebagian lahan dan parit liar penuh air keruh keruh menggenang tepat di samping jalan.
“Izin mengadu pak, ada permasalahan proyek perumahan di desa kami, alamat Dusun 3 Desa Delitua. Ada satu pengembang yang mengambil pasum/fasilitas umum masyarakat yaitu bahu jalan kaplingan dan perumahan ingin membuang limbah WC dan tampias air hujan mengarah lingkungan masyarakat,” ujar Sumanto Tarigan kepada awak media.
Dampak Sudah Dirasakan: Banjir dan Jalan Hancur
Foto yang diambil saat hujan itu juga memperlihatkan genangan air di jalan desa. Warga menyebut, sejak ada galian tersebut, setiap hujan turun air dari kawasan perumahan yang lahannya ditinggikan langsung meluber ke jalan dan masuk ke pekarangan warga.
“Kami sudah juga melapor ke kantor desa dan sudah sampai mediasi agar jalan kami yang sudah diambil perumahan dan air limbah tidak boleh dipergunakan oleh pengembang. Saat ini penyelesaian belum ada. Dan surat dari desa juga belum ada kami terima. Dampak yang sudah terjadi di alami masyarakat ada kebanjiran juga,” pungkas Manto.
Ironisnya, persoalan ini sudah pernah dibawa ke tingkat kabupaten. Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait drainase, penyempitan akses jalan, dan perizinan Perumahan The Johor Palace di Dusun III pada Kamis (6/8/2026) lalu. Namun warga menilai RDP tersebut hanya formalitas tanpa keputusan yang berpihak ke masyarakat.
4 REGULASI YANG DITABRAK PENGEMBANG
Berdasarkan investigasi regulasi, ada empat aturan yang diduga dilanggar:
1. Penyerobotan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum)
UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 47 & Permen PUPR No. 32/PRT/M/2016 mewajibkan setiap pengembang menyediakan PSU minimal 30% dan DILARANG mengambil atau menjual PSU milik warga. Bahu jalan adalah bagian dari PSU jalan desa. Mengorek dan mengklaimnya adalah tindak penyerobotan.
2. Perusakan Jalan Umum
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63. Setiap orang yang merusak jalan umum dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar. Jalan cor desa dalam foto adalah aset negara.
3. Pelanggaran Limbah Domestik dan Drainase
Permen LHK No. P.68/2016 & SNI 03-2398-2002 tentang Septic Tank. Pengembang dilarang membuang limbah tinja (black water) dan air hujan (tampias) ke luar kapling perumahan. Wajib ada septic tank komunal dan drainase tertutup serta sumur resapan di dalam area perumahan sendiri.
4. Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Perda Deli Serdang No. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Jarak bangunan dari tepi jalan kabupaten/desa minimal 3-5 meter. Dalam foto, bangunan hampir menempel dengan bibir galian yang hanya sejengkal dari jalan.
Desakan Warga:
1. Bupati Deli Serdang perintahkan Dinas Cipta Karya, Perkim, DLH, dan Satpol PP untuk sidak dan segel sementara proyek.
2. Kepala Desa Delitua segera terbitkan surat teguran resmi tertulis kepada pengembang.
3. Komisi III DPRD gelar RDP ke-3 dengan menghadirkan pengembang dan membawa foto bukti ini, bukan hanya perwakilan warga.
4. Pengembang wajib mengembalikan bahu jalan seperti semula dan membangun drainase permanen (U-Ditch) yang tidak membebani warga. (*)
Reporter : Habar.
Keterangan Foto: Kondisi bahu Jalan Dusun III Desa Delitua yang dikorek pengembang Perumahan The Johor Palace, Kamis (17/9/2026). Jalan cor desa terancam amblas, parit galian liar penuh air menganga di samping permukiman warga. Foto: Kiriman Warga Sumanto Tarigan. ( Habar).
