Lubuk Pakam, http://gomsindosuaramerdeka.com — |
Aksi damai Sapma PKN dan LSM PKN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/8/2026), berbuah respon. Salah satunya terkait dugaan praktik jual beli proyek yang akan langsung diperiksa Inspektorat.
Perwakilan Inspektorat, Irbansus Gita Priscilia, memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh.
“Pihaknya juga akan memeriksa informasi terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2025, termasuk dugaan praktik jual beli proyek yang disampaikan dalam aksi tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gita.
ISI PENGADUAN MASSA;
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti 3 hal utama:
1. Progres Jalan Selamat Ketaren, Percut Sei Tuan yang dinilai lambat
2. Sejumlah ruas jalan di STM Hulu
3. Pekerjaan jalan di Sibunga Bunga, Desa Bah Buntu yang diduga belum maksimal
Sekretaris Dinas SDABMBK Deli Serdang, Agus Salim, menjelaskan Jalan Selamat Ketaren sudah ditangani bertahap sejak 2025 karena keterbatasan anggaran. Tahun 2026 ini sudah masuk tahap kontrak setelah proses lelang.
Untuk jalan di STM Hulu, pihaknya akan memastikan dulu status kewenangannya, apakah milik Kabupaten atau Provinsi.
Terkait Sibunga Bunga, Agus menyebut Inspektorat bersama SDABMBK akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan pekerjaan dengan kondisi fisik dan kesesuaian anggaran.
PEMKAB BUKA RUANG ADUAN
Plh Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menegaskan Pemkab membuka ruang aspirasi masyarakat.
“Seluruh laporan ini akan kami sampaikan kepada Bupati. Dalam waktu dekat, OPD terkait akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi pekerjaan sekaligus memastikan status kewenangan jalan. Hasilnya akan disesuaikan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Pemkab Deli Serdang memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai kewenangan, agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Reporter : Habar.
*Catatan Redaksi:*
- Dugaan “jual beli proyek” merupakan informasi yang disampaikan peserta aksi. Proses hukum dan administratif menunggu hasil verifikasi Inspektorat bersama OPD terkait.
