Berita

Tanah Warga Digunakan untuk Sungai, Kuasa Hukum: Kepentingan Umum Tak Boleh Abaikan Hak Pemilik

Redaksi Diperbarui 19:40 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Jakarta, gomsindosuaramerdeka.com|Rabu,07 Oktober 2026

Pantauan serta hasil wawancara reporter gomsindo news perihal perkara nomor 209/Pdy.G/2026.Jkt.Sel yang sedang bergulir di PN Jakarta Selatan dengan Kuasa Hukum Penggugat Dellinus Sarumaha pada rabu, 7 Oktober 2026 di Kantor Hukum Dellinus Sarumaha & Partner Law Firm, dimana HARAPAN KUASA HUKUM PENGGUGAT
Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh klien kami terhadap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq. Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Perkara Nomor : 209/Pdt.G/2026 Jkt.Sel, dan telah memasuki tahap pembuktian, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat (DELLINUS SARUMAHA & PARTNERS LAW FIRM) berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan secara jernih, objektif, cermat, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.

Pokok persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan sebagian tanah milik klien kami seluas kurang lebih 283 m², yang secara faktual telah terpakai dan menjadi bagian dari aliran sungai serta saat ini dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air.

Kami memahami bahwa keberadaan infrastruktur atau aliran air tersebut memiliki fungsi sosial dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, kepentingan umum tidak semestinya menghilangkan atau mengabaikan hak keperdataan seseorang atas tanah yang secara sah masih menjadi haknya. Menurut kami, penggunaan sebagian tanah milik warga untuk kepentingan umum tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas tanah tersebut.

Hal yang juga penting untuk menjadi perhatian dalam perkara ini adalah bahwa sampai dengan tahun 2026, klien kami masih tercatat dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas seluruh bidang tanah miliknya, termasuk bagian seluas kurang lebih 283 m² yang secara faktual telah terpakai menjadi aliran sungai tersebut.

Fakta tersebut, menurut kami, merupakan salah satu keadaan faktual yang patut dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim dalam menilai kedudukan dan hubungan hukum para pihak. Klien kami tidak pernah secara sukarela melepaskan begitu saja haknya atas bagian tanah tersebut, sementara pada saat yang bersamaan tanah tersebut telah digunakan dan dikelola untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, kami berharap proses pembuktian di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai status kepemilikan tanah, riwayat penguasaan dan pemanfaatannya, proses penggunaan tanah untuk aliran sungai, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kami percaya Majelis Hakim akan memberikan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah yang terungkap dalam persidangan, tanpa mengabaikan kepentingan umum maupun hak-hak keperdataan klien kami sebagai pemilik tanah.

Pada akhirnya, harapan kami sederhana: agar hukum memberikan perlindungan secara seimbang—kepentingan umum tetap dapat berjalan, namun hak masyarakat atas tanah juga tidak boleh diabaikan. Apabila benar terdapat bagian tanah milik klien kami yang telah digunakan untuk kepentingan umum, maka harus terdapat penyelesaian hukum yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kami menghormati sepenuhnya independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Kami juga menyerahkan penilaian terhadap seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum kepada Majelis Hakim dengan harapan putusan yang nantinya dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta memberikan penyelesaian yang berkeadilan bagi Penggugat maupun kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan komentar