Deli Serdang,
gomsindosuaramerdeka.com -|
Polemik pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akhirnya dijawab tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri memastikan, kebijakan tersebut bukan merupakan cacat hukum.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” tegas Fernando menjawab pertanyaan wartawan.
Untuk Bencana Aceh-Sumut-Sumbar
Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran Rp503 miliar itu berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut murni diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.
Dalam kondisi darurat, menurut Kemendagri, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan hanya menginformasikannya kepada DPRD.
“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepala daerah tetap bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam perubahan Perda APBD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.
Fernando juga mengingatkan, anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. “Anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana,” katanya.
P-APBD Tidak Wajib, Tapi…
Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang hingga batas akhir 30 September 2026, Fernando mengatakan regulasi memang tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD.
“Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan,” ungkapnya.
Jika perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, maka tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah tetap menggunakan APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan penjelasan Kemendagri ini, maka tudingan bahwa pergeseran Rp503 miliar untuk kebencanaan sebagai pelanggaran hukum terbantahkan. (*)
http://gomsindosuaramerdeka.com
Reporter : Habar.
