Berita

MIRIS! Gara-Gara P-APBD 2026 Gagal Disahkan DPRD, Kenaikan Honor Bilal Jenazah Rp50 Ribu di Deli Serdang Batal “Padahal Cuma Tambahan Rp50 Ribu, dari Rp158 Ribu Jadi Rp208 Ribu Per Bulan. Nasib Bilal Mayit dan Penggali Kubur Jadi Korban Mandeknya Pembahasan Anggaran”

Redaksi Diterbitkan 10:05 3 menit membaca
Ukuran Teks:

Deli Serdang, http;//gomsindosuaramerdeka.com -|

Harapan ratusan bilal jenazah dan penggali kubur di Kabupaten Deli Serdang untuk mendapat kenaikan honor pupus. Kenaikan sebesar Rp50 ribu per bulan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan batal setelah DPRD Deli Serdang gagal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 hingga batas akhir 30 September 2026.

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang dalam dokumen KUA-PPAS P-APBD 2026 mengusulkan kenaikan honor bilal mayit dan penggali kubur dari Rp158.000 menjadi Rp208.000 per bulan. Usulan yang dinilai sangat manusiawi itu bahkan sudah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Namun, proses politik di gedung dewan berujung buntu. P-APBD 2026 tidak mencapai kesepakatan untuk disahkan.

Pimpinan DPRD Dinilai Tidak Agendakan Rapat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu, secara terbuka menyayangkan proses kelembagaan yang terjadi. Ia menilai pimpinan DPRD tidak mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas tahapan lanjutan KUA-PPAS P-APBD sebagaimana mestinya.

“Rapat Banggar yang sudah diskors juga tidak dilanjutkan kembali sampai batas waktu berakhir. Padahal perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan di forum resmi, bukan dibiarkan menggantung hingga P-APBD gagal,” ujar Antony.

Senada, anggota DPRD dari PKB, Purwaningrum, juga menyayangkan kegagalan tersebut. Menurutnya, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat yang menunggu program pelayanan dan pembangunan.

LITPK: Jangan Korbankan Rakyat Kecil

Sorotan keras datang dari Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara, Rahmat Hidayat. Ia menegaskan kegagalan pengesahan P-APBD bukan sekadar tarik-menarik kepentingan politik anggaran, tapi berdampak langsung ke rakyat kecil.

“Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban dari proses kelembagaan yang tidak selesai. Termasuk para bilal jenazah yang berharap ada kenaikan honor meski hanya Rp50 ribu per bulan,” tegas Rahmat kepada GOMSINDO, Kamis, (1/10 2026).

Menurut Rahmat, tugas bilal jenazah adalah tugas sosial dan keagamaan yang tidak semua orang mau melakukannya. Mereka hadir saat warga berduka.

“Rp50 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang di gedung dewan, tetapi bagi bilal jenazah itu tetap berarti. Ketika usulan itu ikut tertahan karena P-APBD tidak disahkan, masyarakat berhak bertanya, sejauh mana kepentingan rakyat ditempatkan dalam proses penganggaran?” katanya.

Rahmat menilai, peristiwa ini menjadi cermin buruk kinerja wakil rakyat, dan banyak cakap, paparnya.

“Kalau proses pembahasan anggaran berhenti, yang terdampak bukan hanya pemerintah atau DPRD. Ada hak dan kepentingan masyarakat yang ikut menunggu. Mulai dari honor bilal, UHC, pelayanan publik, sampai program rumah tidak layak huni. Jangan sampai publik melihat persoalan politik dan kelembagaan justru mengalahkan kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.

“Bilal jenazah tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kalau kenaikan Rp50 ribu saja akhirnya ikut tertahan akibat urusan kelembagaan DPRD, wajar kalau muncul pertanyaan publik: Apakah masih pantas mereka disebut wakil rakyat?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Deli Serdang terkait penyebab gagalnya pengesahan P-APBD 2026 yang berimplikasi pada batalnya kenaikan honor bilal jenazah tersebut. (*)

Reporter : Habar.

Tinggalkan komentar