Deli Serdang, gomsindosuaramerdeka.com (Kamis, 17 September 2026) -|
I. PENGETAHUAN
Korupsi di Indonesia telah menganut sistem pembagian kado dan menjelma menjadi budaya di kalangan pejabat. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur — di mana jabatan dijadikan lahan berbagi keuntungan bagi kelompok tertentu, sementara rakyat yang seharusnya dilayani justru dirugikan.
Fakta lapangan membuktikan: KPK telah membongkar dan menangkap pejabat di berbagai lembaga negara yang menerapkan sistem “pembagian kado” ini, antara lain :
– Kementerian Pertanian RI — mantan Menteri beserta jajarannya ditangkap karena memungut dan membagi “uang lelang jabatan” serta fee pengadaan
– Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN — Dirjen dan pejabat terkait ditangkap September 2026 atas jaringan suap dan pembagian keuntungan perizinan
– Sekretariat Jenderal MPR RI — mantan Sekjen ditahan karena membagi-bagi “uang assalamualaikum” dari proyek pengadaan
– Kementerian Keuangan / Bea Cukai — pejabat tinggi diduga menerima dan mendistribusikan suap miliaran rupiah
– Kementerian Agama — dugaan jual-beli kuota haji dengan sistem pembagian setoran
– Pemerintah Daerah — Bupati/Walikota di berbagai wilayah ditangkap karena membagi anggaran daerah layaknya harta pribadi
Secara hukum, korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan, gratifikasi, dan pemerasan. Gratifikasi yang kerap disamarkan sebagai “hadiah” atau “kado” telah dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam Pasal 12B UU tersebut.
Dalam pandangan Islam, korupsi dilarang tegas oleh Al-Qur’an maupun Hadis. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah SAW juga memperingatkan:
“Barangsiapa yang kami angkat menjadi pejabat lalu ia menerima sesuatu di luar gajinya, maka itu adalah ghulul (korupsi).”
(HR. Abu Dawud)
II. PENJABARAN
Istilah “sistem pembagian kado” mencerminkan kenyataan bahwa jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai hak istimewa untuk berbagi keuntungan di antara sesama penguasa. Dana negara yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan rakyat justru dibagi-bagi kepada mereka yang berkuasa, seolah-olah itu adalah harta warisan pribadi.
Yang terjadi di lembaga-lembaga yang disoroti KPK menunjukkan pola yang sama :
– Ada pungutan terstruktur — disebut “fee”, “uang assalamualaikum”, atau “jasa lelang”
– Uang dikumpulkan lalu dibagi bersama dari tingkat atas hingga bawah
– Proyek, jabatan, perizinan — semuanya dijadikan komoditas dibagi-bagi
– Semakin tinggi kedudukan, semakin besar “jatah kado” yang diterima
Gejala ini menjadi berbahaya ketika ia menjadi budaya — dianggap lumrah, wajar, bahkan diharapkan. Nilai-nilai kejujuran, amanah, dan pelayanan publik tergerus. Pejabat yang jujur justru dikucilkan, sementara yang pandai “berbagi” dipuja.
III. PEMAHAMAN
Dari sudut pandang syariat Islam, membagi harta negara layaknya “kado” adalah tindakan haram yang mengandung kemurkaan Allah. Sebab:
– Harta negara adalah harta amanah, bukan milik pribadi atau kelompok
– Setiap sen yang diambil tanpa hak = memakan harta dengan jalan batil (QS. Al-Baqarah: 188)
– Pejabat menerima gaji yang sudah ditetapkan negara; segala sesuatu di luar itu adalah ghulul — pengkhianatan amanah
– MUI telah menetapkan: memberi dan menerima suap/gratifikasi hukumnya haram secara mutlak
Dari sisi konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan… Kekayaan alam dan sumber daya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Korupsi “sistem kado” melanggar amanah ini secara langsung — kekayaan negara justru dinikmati segelintir orang di Kementerian, Lembaga, dan Pemda, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mereka yang tertangkap KPK adalah bukti nyata: jabatan disalahgunakan, anggaran dibagi, dan rakyat dirugikan .
IV. PELAKSANAAN & SOLUSI KONKRET
Menghentikan budaya “pembagian kado” memerlukan langkah nyata dari semua pihak:
Bagi Penyelenggara Negara — di Kementerian, Lembaga, Pemda:
1. Sadari: setiap pungutan, pembagian uang proyek/jabatan = dosa dunia & akhirat
2. Terapkan transparansi penuh: semua anggaran dibuka untuk pengawasan publik
3. Tolak segala bentuk gratifikasi — apapun namanya
4. Hanya ambil gaji yang sah; sisanya adalah ghulul
Bagi KPK & Penegak Hukum:
1. Tindak tegas tanpa pandang bulu — dari menteri, pimpinan lembaga, hingga pejabat daerah
2. Bongkar jaringan pembagian, bukan hanya pelaku tunggal
3. Publikasikan secara terbuka siapa, di lembaga mana, dan berapa nilai yang diambil
4. Hukum mati dan sita semua aset hasil korupsi
Bagi Masyarakat & Media:
1. Tidak membiarkan praktik ini dianggap biasa — soroti, tegur, laporkan
2. Pilih pemimpin yang memahami amanah, bukan yang pandai “berbagi” uang
3. Awasi realisasi anggaran di lingkungan masing-masing
Kesimpulan:
Penangkapan pejabat di Kementerian Pertanian, MPR, ATR/BPN, Bea Cukai, Kemenag, dan Pemerintah Daerah adalah peringatan keras . Sistem “pembagian kado” bukan sekadar masalah hukum — ini adalah krisis moral, pelanggaran Al-Qur’an, Hadis, dan UUD 1945. Pemulihan dimulai dari kesadaran: jabatan adalah pelayanan, bukan ladang keuntungan. Kembali kepada amanah, insya Allah Indonesia terbebas.
“Dan tidaklah pantang bagi seorang mukmin memakan harta saudaranya dengan jalan bathil. Takutlah akan Allah, semoga kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-Hujurat: 11)
Demikian tulisan ini disusun sebagai wujud kepedulian dan panggilan kesadaran bersama. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua. (*)
