Berita

Modus Penerimaan sebagai PEGAWAI HONOR di BADAN KESBANGPOL SUMUT, Seorang ASN di Lingkungan BADAN KESBANGPOL SUMUT melakukan Aksi Penipuan

Redaksi Diperbarui 08:37 3 menit membaca
Ukuran Teks:
­
Medan, 26 Agustus 2026  gsm_kesbangpolsumut_menyala
Mengejutkan kelakuan anggota ASN di lingkungan kerja Dinas Kesbangpol Sumut berisial FRS yang dengan tega melakukan tindakan penipuan kepada seorang warga masyarakat (pencari kerja) bernama MA dengan modus penerimaan Pegawai Honor di lingkungan dinas Kesbangpol Sumut dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta).
Berdasarkan informasi dari korban bahwa penipuan terjadi akibat adanya rayuan dari pelaku bahwa beliau sebagai pegawai kesbangpol Sumut dapat membantu untuk memasukkan siapa saja pegawai honor sepanjang ada biaya pengurusan. Penyerahan dana dari korban dilakukan sebanyak 2 tahap, pelunasan biaya pengurusan dilakukan bersamaan penyerahan SK PENGANGKATAN SEBAGAI PEGAWAI HONOR. Luar biasa modus penipuan yang terjadi, dimana SK PENGANGKATAN pun akhirnya di keluarkan oleh DINAS KESBANGPOL SUMUT yang langsung di tanda tangani oleh bapak Kadis Kesbangpol sumut bapak. DR. H. Mulyani, ST., M.Si.
Yang menjadi petanyaan besar bagi kami team reporter bersama dewan redaksi GOMSINDO SUARA MERDEKA bahwa ada Aturan mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah tidak diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), melainkan diatur secara nasional melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), serta Surat Edaran (SE). 
Berikut adalah rincian tempat atau dokumen di mana aturan tersebut tertulis:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Pasal 65 ayat (1): Menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. 
  • Pasal 65 ayat (3): Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang tetap mengangkat pegawai non-in-ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 66: Menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer) wajib diselesaikan dan instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak undang-undang ini berlaku. 
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    • Pasal 96: Mengatur dengan tegas larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK guna mengisi jabatan ASN. Pelanggaran atas aturan ini juga disertai sanksi. 
      3. Kebijakan dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
      • Menteri Dalam Negeri kerap mengeluarkan penegasan lisan maupun tertulis, seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota. 
      • Mendagri Tito Karnavian juga secara konsisten menginstruksikan para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen honorer baru demi menjaga efisiensi anggaran daerah (APBD).

      Berdasarkan hasil wawancara team media gomsindo suara merdeka dengan bapak Kadis Kesbangpol sumut bapak Dr. H. Mulyono, ST., MSi melalui saluran WhatsApp, bapak Kadis menolak bahwa SK Pengangkatan tersebut tidak ada dikeluarkan oleh Dinas Kesbangpol Sumut walaupun terdapat jelas bahwa SK tersebut menggunakan KOP SURAT BADAN KESARUAN BANGSA DAN POLITIK SUMUATERA UTARA dan tanda tangan Kadis serta stempel dinas. Pak Kepala badan juga menyampaikan bahwa pegawai atas nama FRS tidak lagi bertugas di lingkungan dinas kesbangpol sumut (sudah di Pecat sebagai ASN). Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita adalah bahwa peristiwa ini kemungkinan besar bapak Kadis sudah mengetahuinya sejak awal namun sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan tegas kepada pelaku karena jika benar bahwa ini adalah ulah dari oknum pegawai yang tidak diketahui oleh pak Kadis sebagai pimpinan seharusnya beliau melaporkan hal ini ke Inspektorat sebagai pengawai internal pemerintah dan kepada Aparat Penegak hukum karena perbuatan pelaku sudah masuk pidana penipuan dan Pemalsuan serta potensi tindak pidana korupsi (tipikor).

      Kepada bapak Gubernur Sumatera Utara bapak Bobby Nasution kita berharap bapak bisa mengambil alih peristiwa ini dan meminta keterangan lebih lanjut kepada staf bapak mulai dari Kadis sampai kepada pelaku penerima uang. Kita bersihkan semua pegawai yang mental perampok dan penipu di lingkungan pegawai di Propinsi Sumatera Utara. Tutunkan segera inspektorat untuk melakukan investigasi atas kasus ini. Kami sebagai media akan melakukan pengawasan untuk kemajuan Sumatera Utara. Kami tinggu gerak cepat pak Kadis dan pak Gubernur. Red_fs.gomsindonews.

      Tinggalkan komentar