
- Pasal 65 ayat (1): Menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
- Pasal 65 ayat (3): Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang tetap mengangkat pegawai non-in-ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 66: Menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer) wajib diselesaikan dan instansi dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak undang-undang ini berlaku.
- Pasal 96: Mengatur dengan tegas larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK guna mengisi jabatan ASN. Pelanggaran atas aturan ini juga disertai sanksi.
- Menteri Dalam Negeri kerap mengeluarkan penegasan lisan maupun tertulis, seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota.
- Mendagri Tito Karnavian juga secara konsisten menginstruksikan para kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen honorer baru demi menjaga efisiensi anggaran daerah (APBD).
Berdasarkan hasil wawancara team media gomsindo suara merdeka dengan bapak Kadis Kesbangpol sumut bapak Dr. H. Mulyono, ST., MSi melalui saluran WhatsApp, bapak Kadis menolak bahwa SK Pengangkatan tersebut tidak ada dikeluarkan oleh Dinas Kesbangpol Sumut walaupun terdapat jelas bahwa SK tersebut menggunakan KOP SURAT BADAN KESARUAN BANGSA DAN POLITIK SUMUATERA UTARA dan tanda tangan Kadis serta stempel dinas. Pak Kepala badan juga menyampaikan bahwa pegawai atas nama FRS tidak lagi bertugas di lingkungan dinas kesbangpol sumut (sudah di Pecat sebagai ASN). Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita adalah bahwa peristiwa ini kemungkinan besar bapak Kadis sudah mengetahuinya sejak awal namun sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan tegas kepada pelaku karena jika benar bahwa ini adalah ulah dari oknum pegawai yang tidak diketahui oleh pak Kadis sebagai pimpinan seharusnya beliau melaporkan hal ini ke Inspektorat sebagai pengawai internal pemerintah dan kepada Aparat Penegak hukum karena perbuatan pelaku sudah masuk pidana penipuan dan Pemalsuan serta potensi tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepada bapak Gubernur Sumatera Utara bapak Bobby Nasution kita berharap bapak bisa mengambil alih peristiwa ini dan meminta keterangan lebih lanjut kepada staf bapak mulai dari Kadis sampai kepada pelaku penerima uang. Kita bersihkan semua pegawai yang mental perampok dan penipu di lingkungan pegawai di Propinsi Sumatera Utara. Tutunkan segera inspektorat untuk melakukan investigasi atas kasus ini. Kami sebagai media akan melakukan pengawasan untuk kemajuan Sumatera Utara. Kami tinggu gerak cepat pak Kadis dan pak Gubernur. Red_fs.gomsindonews.
