Berita

SKANDAL PAPAN PROYEK! HILANG DARI SAWIT, MUNCUL DI BUNGA. PENGAMAT: INI AKAL-AKALAN TUTUPI KORUPSI

Redaksi Diterbitkan 14:18 3 menit membaca
Ukuran Teks:

 

Pagar Merbau, http://gomsindosuaramerdeka.com— |

Dua hari berturut-turut. Pola yang sama terulang. Setelah papan proyek Rp6,2 Miliar milik CV. Dhillon yang dipaku di batang sawit di Kecamatan Pagar Merbau “menghilang” pada Senin (24/8/2026), kini muncul lagi papan proyek baru. Kali ini dipaku di pokok bunga pekarangan warga dan dikerjakan CV. Shakti Karya.

 

Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan besar: Apakah Dinas SDABMBK Deli Serdang dan para pemborong memang tidak ingin proyek miliaran ini diawasi rakyat?

 

KRONOLOGI: HILANG 1, MUNCUL 1

Minggu (23/8/2026), media menemukan papan proyek “Peningkatan Ruas Jalan SP. Perbarakan – Kebun Jagung” senilai Rp6.299.200.000 milik CV. Dhillon dipaku di pohon sawit.

 

Senin (24/8/2026) saat ditelusuri ulang, papan tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Namun tidak jauh dari lokasi, di ruas Purwodadi – Tanjung Garbus Kec. Pagar Merbau, ditemukan papan proyek baru milik CV. Shakti Karya senilai Rp2.550.541.000 dari APBD TA 2026.

 

Lagi-lagi, papan itu dipaku di pohon. Bukan di tiang. Kali ini di pokok bunga.

 

DATA DIKABURKAN, NO PENGADUAN TIDAK ADA;

Dari foto papan CV. Shakti Karya terlihat jelas data yang wajib ada justru dikosongkan.

Tidak ada volume: panjang, lebar, dan tebal aspal. Tidak ada tanggal mulai dan selesai detail.

Yang paling krusial: *TIDAK ADA NOMOR PENGADUAN sesuai amanat Permen PUPR. Masyarakat mau lapor penyimpangan ke siapa?

 

Dengan kata lain, papan ini hanya pajangan formalitas. Bukan alat transparansi.

 

PENGAMAT: INI INDIKASI “MENCURI BAHAN”:

Pengamat Kebijakan Publik HH.S menilai keras praktik ini.

 

“Pemborongnya ketakutan nilai pagu diketahui rakyat. Karena pagu dengan fakta pekerjaan kebanyakan mencuri bahan alias tidak sesuai RAB,” ungkapnya di Lubuk Pakam, Senin (24/8/2026).

 

Menurutnya, jika proyek dikerjakan sesuai RAB dan tidak ada yang ditutupi, tidak perlu takut memasang papan besar, lengkap, dan di tempat terbuka.

 

“Ini bentuk pembodohan publik. Uang rakyat hampir Rp9 Miliar di 2 titik ini, tapi informasinya disembunyikan. Ini harus jadi atensi serius Bupati dan APH,” tegasnya.

 

KRITIK TAJAM & SOLUSI UNTUK PEMKAB DELI SERDANG:

Praktik ini jelas melanggar UU KIP No.14/2008 dan Permen PUPR tentang keterbukaan informasi proyek. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk.

 

Gom Sindo Suara Merdeka mendesak:

 

1.  Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan: Perintahkan Dinas SDABMBK untuk mencopot semua papan yang tidak sesuai SOP dalam 1×24 jam. Ganti dengan papan ukuran standar + tiang + data lengkap.

2.  Inspektorat & APH: Lakukan audit lapangan. Cocokkan volume di RAB dengan fakta di lapangan. Jangan sampai ada “suntikan anggaran” tapi aspalnya tipis.

3.  Dinas SDABMBK: Berikan sanksi tegas ke PPK dan Penyedia. Mulai dari teguran tertulis hingga blacklist jika mengulang.

4.  Buka Call Center Pengaduan Proyek: Agar warga bisa langsung melapor jika menemukan kejanggalan.

 

“Transparansi itu mahal harganya. Tapi lebih mahal lagi jika kepercayaan rakyat hilang,” tutup HH.S.

 

Hingga berita ini naik, Kadis SDABMBK Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. (*)

 

Reporter : Tim gomsindosuaramerdeka.com

Tinggalkan komentar